Kemenkes: Jumlah Perokok Remaja Terus Meningkat

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyebutkan Indonesia menghadapi ancaman serius akibat peningkatan jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja. Peningkatan perokok pada remaja usia 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7% pada 2001 menjadi 23,1% pada 2016.

Hasil Survei indikator kesehatan nasional (Sirkesnas) 2016 bahkan memperlihatkan angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,8%.

Dalam keterangan resmi, Kamis (13/7/2017), Kemenkes menyebutkan pemerintah berharap dapat mencapai target indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terkait prevalensi perokok anak usia 18 tahun, yaitu turun dari 7.2% pada 2009 menjadi 5,4% pada 2013. Namun, kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,8% pada 2016.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menuturkan bahwa menyikapi besarnya tantangan dalam pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya, pemerintah bersama masyarakat dan jajarannya melakukan berbagai upaya.

Kemenkes mengapresiasi bupati/ wali kota bersama jajaran Pemda Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya.

Saat ini, dari 515 kabupaten/kota di Indonesia terdapat 258 kabupaten/kota yang menetapkan kebijakan tentang kawasan tanpa rokok (KTR), 152 kabupaten/kota yang telah menetapkan peraturan daerah dan 65 di antaranya telah mengimplementasikannya, serta 106 kabupaten/kota baru yang mempunyai peraturan bupati/wali kota.

Beberapa kabupaten/kota telah melarang iklan rokok yang dapat mempengaruhi anak-anak untuk memulai merokok antara lain Kulonprogo, Kab. Klunkung, Kota Bogor, Padang Panjang, Kota Payakumbuh. Denpasar, serta Provinsi DKI.

Nila berharap pemprov dan pemkab/kota lain dapat segera menetapkan perda dan mengimplementasikannya. Hal ini sejalan dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Germas yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1/2017.

Inpres tesebut, jelasnya, secara spesifik menginstruksikan agar kabupaten/kota segera menetapkan aturan dan kebijakan yang mendorong agar masyarakat hidup sehat, termasuk menetapkan aturan kebijakan tentang KTR dan mengimplementasikannya.

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau GERMAS adalah upaya pemerintah mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk hidup sehat seperti; melakukan aktivitas fisik; mengonsumsi sayur dan buah; tidak merokok dan tidak mengkonsumsi alkohol; melakukan cek kesehatan secara rutin; membersihkan lingkungan dan menggunakan jamban.

sumber: http://lifestyle.bisnis.com