Apa Kata Undang-undang Kesehatan Kita tentang Kasus Bayi Debora?

Cerita pilu bayi Debora tidak hanya membuat mata publik tertuju pada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres saja, tetapi juga mekanisme dan peraturan pelayanan kesehatan publik.

Kasus ini juga menjadi perhatian Marius Widjajarta selaku Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPPKI).

Diwawancarai oleh Kompas.com melalui telepon pada hari Rabu (13/9/2017), Marius berkata bahwa rumah sakit harus memperhatikan kondisi dan situasi sebelum menolak merawat pasien.

“Kalau yang namanya gawat darurat, sama sekali tidak boleh menolak. Jadi, dokter pun boleh menolak pasien selama keadaan tidak gawat darurat, misalnya tidak kooperatif, tetapi kalau yang namanya gawat darurat, itu sama sekali tidak boleh,” ujarnya.

Hal ini, kata Marius, sudah diatur dalam Undang-undang Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 32 dan Undang-undang Praktik Kedokteran.

Uang muka

Dalam kasus bayi Debora, Marius berkata bahwa kesalahan RS Mitra Keluarga Kalideres adalah meminta uang muka ketika kondisi gawat darurat belum usai.

Pada awalnya, dokter telah memberikan penanganan pertama kepada bayi Debora tanpa uang muka. Namun, setelah itu Debora perlu distabilkan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

“Jadi, dokter membuat surat agar (Debora) dirawat di PICU. Setelah itu, dokter sudah tidak bertanggung jawab. Itu sudah urusan administrasi dan kebijakan manajemen,” katanya.

Di sinilah, proses tawar menawar antara orangtua Debora dengan pihak rumah sakit terjadi. Namun, karena uang yang dimiliki oleh orangtua Debora tidak mencukupi, RS Mitra Keluarga Kalideres pun menolak.

“Dengan begitu, berarti manajemen rumah sakit (Mitra Keluarga Kalideres) ini meminta uang, padahal pasiennya dalam kondisi gawat darurat dan mengarah untuk distabilkan,” ujar Marius.

Dia melanjutkan, di sinilah kesalahan dari rumah sakit. Karena dalam peraturan (UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 32) kan disebutkan bahwa tidak boleh meminta uang muka dalam keadaan gawat darurat.

Standar layanan kesehatan nasional

Peraturan yang menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh meminta uang muka dalam keadaan gawat darurat sebenarnya sudah lama ditetapkan di dunia internasional.

Pada bulan Januari 2002, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan Patient Safety (keamanan pasien) karena mereka melihat bahwa layanan kesehatan telah bergeser dari amal menjadi komersial. Deklarasi tersebut dihadiri oleh 191 negara, termasuk Indonesia.

Dalam deklarasi tersebut, WHO menegaskan mengenai perlunya standar layanan kesehatan nasional, sesuatu yang hingga kini belum ada di Indonesia. “Padahal, WHO berkata bahwa kalau yang namanya pedoman itu tidak wajib. Yang wajib adalah standar,” kata Marius.

Direktur YPPKI ini kemudian menjelaskan bagaimana standar layanan kesehatan nasional dibuat. Dia berkata bahwa Kementerian Kesehatan seharusnya melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait yang memberikan layanan kesehatan, misalnya dokter, perawat, bidan, dan rumah sakit.

“Setelah itu ketok palu, keluarlah standar layanan kesehatan nasional. Ketok palu lagi, keluarlah clinical pathway,” katanya.

Dari situ, Kementerian Kesehatan masih perlu mengadakan pembicaraan lagi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan unit cost atau biaya.

Bila kesepakatan diambil bersama, Marius memperkirakan bahwa tidak akan ada lagi protes atau pihak yang merasa dipersulit. “Tapi sampai detik ini, layanan kesehatan nasional jauh dari yang namanya Patient Safety,” katanya.

(Baca juga: Tak Dapat Pelayanan Medis Saat Gawat Darurat, Warga Bisa Hubungi Layanan Ini)

Diatur dalam undang-undang

Meskipun belum memiliki standar, penyediaan layanan kesehatan nasional sebenarnya telah diatur dalam berbagai macam undang-undang.

Marius memberi beberapa contoh. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan pasal 34 menyebutkan bahwa fakir misikin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Selain itu, Anda juga bisa melihat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 32 yang menegaskan bahwa layanan kesehatan harus diberikan dalam keadaan darurat tanpa meminta uang muka, dan UU no 44 tahun 2009 bab VIII pasal 29C yang menyebutkan bahwa layanan gawat darurat harus diberikan sesuai dengan kemampuan pelayananannya.

“Jadi, kalau semua dilaksanakan dengan baik dan benar, maka pelayanan kesehatan (Indonesia) akan berdasarkan Patient Safety. Dengan begitu, artinya pasien selamat,” kata Marius.

“Kalau masalah mati hidup kan urusan yang di atas, tapi kan (layanan) sudah maksimal untuk menyelamatkan pasien,” katanya lagi.

http://sains.kompas.com/