Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgContentJComments has a deprecated constructor in /home/bijak2017/public_html/fkki2017/plugins/content/jcomments/jcomments.php on line 25

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; JCommentsACL has a deprecated constructor in /home/bijak2017/public_html/fkki2017/components/com_jcomments/classes/acl.php on line 17

 

Agenda Setting: Evaluasi Kebijakan JKN

 

1. Agenda Setting: Mengapa Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional perlu di Evaluasi ?

Pembicara : Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD
Pembahas: Prof. Drs. Purwo Santoso, MA, Ph.D
Moderator : Christyana Sandra, S.KM., M.Kes

Tujuan:

  1. Mendiskusikan tantangan-tantangan dalam pencapaian tujuan kebijakan JKN setelah 4 tahun pelaksanaan;
  2. Mendiskusikan proyeksi Pencapaian Indikator JKN di tahun 2019
  3. Mendiskusikan agenda perbaikan kebijakan JKN

Pengantar
Kebijakan JKN perlu dievaluasi karena memang secara alamiah diperlukan. Mengapa? Pertama, tidak ada kebijakan yang disusun secara sempurna. Kedua, ada berbagai masalah dalam pelaksanaan kebijakan antara lain: pembiayaan yang kurang; perkembangan supply-side yang tidak merata; melebarnya jurang pemisah antar daerah di Indonesia; problem rasio klaim PBPU yang diatas 100% . Dalam situasi seperti ini, menjadi pertanyaan besar:

Apakah sasaran 2019 seperti yang tertulis dalam Peta Jalan menuju JKN 2012-2019 yang disusun DJSN dapat tercapai?

Sebuah penilaian subyektif untuk pencapaian telah dilakukan oleh tim Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM di akhir tahun 2017, sebagai berikut:

  • Sasaran 1: BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik. Prediksi: Sulit tercapai.
  • Sasaran 2: Seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Prediksi: Sulit tercapai.
  • Sasaran 3. Paket Manfaat medis dan non-medis sudah sama , tidak ada perbedaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prediksi: Tidak mungkin tercapai.
  • Sasaran 4. Jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk tenaga dan alat-alat) sudah memadai untuk menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan medis mereka. Prediksi: Tidak mungkin tercapai
  • Sasaran 5. Semua peraturan pelaksanaan telah disesuaikan secara berkala untuk menjamin kualitas yang memadai dengan harga keekonomian yang layak. Prediksi: Sulit tercapai
  • Sasaran 6. Paling sedikit 85% peserta menyatakan puas, baik dalam layanan di BPJS maupun dalam layanan di fasilitas kesehatan yang dikontrak BPJS. Prediksi: Mungkin dapat tercapai.
  • Sasaran 7. Paling sedikit 80% tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan menyatakan puas atau mendapat pembayaran yang layak dari BPJS. Prediksi: Sulit tercapai
  • Sasaran 8. BPJS dikelola secara terbuka efisien dan akuntabel. Prediksi: Sulit tercapai

Terlihat bahwa sasaran-sasaran yang tidak mungkin akan tercapai (Sasaran 3 dan Sasaran 4) terkait dengan indikator pemerataan yang sebenarnya merupakan tujuan kebijakan JKN. Oleh karena itu di tahun 2018 (tahun ke 5) sebaiknya dilakukan Evaluasi Kebijakan JKN. Risiko yang dihadapi bangsa Indonesia apabila tidak dilakukan Evaluasi Kebijakan adalah:

  1. BPJS kekurangan dana terus menerus. Kekurangan dana ini terjadi karena Benefit Package sangat luas dan tidak ada batas untuk benefit. Sementara penetapan tarif dilakukan secara politis, dan tarif Premi PBPU terlalu rendah yang berlaku sama untuk semua daerah di Indonesia.
  2. Dana pemerintah untuk masyarakat tidak mampu (Dana PBI) akan terus dipergunakan oleh PBPU (sebagian adalah masyarakat mampu). Dalam hal ini “dukungan dana pemerintah” untuk masyarakat tidak mampu terus menjadi salah sasaran.
  3. Potensi dana di masyarakat (dengan GDP yang semakin besar) semakin tidak dimanfaatkan oleh sektor kesehatan karena tarif PBBU rendah dan cost sharing sulit dilakukan.
  4. Pemburukan in-equity antar daerah terus terjadi karena tarif PBI daerah sama, faskes dan SDM jauh berbeda. Daerah terpencil tidak secepat perkembangan di daerah maju.
  5. Inefisiensi pengeluaran BPJS yang tidak terkendali akan menurunkan mutu pelayanan dan budaya profesionalisme tenaga kesehatan.
  6. Governance system Jaminan Kesehatan menjadi semakin tidak transparan dan tidak terjadi keselarasan antara unit di pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan.

Secara lebih praktis, pertanyaan kebijakannya antara lain:

  • Bagaimana menjamin Pemerataan Sistem Kesehatan? JKN mengacu ke UUD 1945 yang menyatakan di Pasal 34:
    • Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    • Ayat 2: Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Bagaimana meningkatkan pendanaan untuk sektor kesehatan? Apakah mungkin melakukan tambahan pendanaan dari Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami overshot? Apakah mungkin melakukan cost-sharing untuk pasien non-PBI? Apakan mungkin meningkatkan dana dari filantropisme? Bagaimana peluang Public-Private-Partnership untuk memperluas infrastruktur pelayanan kesehatan? Dan sebagainya.
  • Bagaimana menjamin efisiensi dan mutu pelayanan kesehatan? Apakah pelayanan medik yang dilakukan sudah tepat dan terbebas dari fraud?
  • Apakah pencapaian UHC harus melalui BPJS semua? Apakah tidak lebih baik masyarakat menengah atas (yang mampu) dipisahkan dari BPJS agar tidak menggunakan dana yang diperuntukkam bagi yang tidak mampu (PBI)?

Kebijakan/Regulasi apa yang perlu di ubah? Apa perlu Agenda Setting baru?

Dalam hal evaluasi kebijakan, diperlukan diperlukan analisis mendalam. Apakah perlu perubahan di level UU (UU SJSN dan UU BPJS), atau/dan di Peraturan Pemerintah, atau/dan di Peraturan Presiden, atau/dan di Peraturan Menteri, atau/dan di Peraturan BPJS. Perubahan ini tentu menyangkut perubahan jangka pendek untuk di tahun 2018-2019, atau di jangka menengah (tahun 2020 dan seterusnya) setelah pemilihan Presiden dan DPR.

Dalam konteks proses kebijakan, pertemuan Forum Nasional ini akan membahas Agenda Setting yang baru untuk bangsa Indonesia dalam hal Jaminan Kesehatan Nasional. Proses ini mungkin dapat terus berputar sesuai dengan teori proses kebijakan (Lihat Diagram di bawah ini).

gb23okt

 

Siapa Evaluator Kebijakan JKN?

Revisi UU merupakan proses yang masuk ke Ranah Politik. Berbagai interest pasti terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya sifat independensi di pihak evaluator. Pertanyaan yang juga akan dibahas dalam Fornas JKKI ini adalah:

  • Siapakah evaluator kebijakan JKN? Apakah pihak DJSN, Kemenkes, Donor Asing seperti GIZ, USAID. Apakah mereka cukup independen?
  • Ataukah perguruan tinggi, ataukah pihak-pihak yang dianggap lebih independen

Pertanyaan-pertanyaan ini akan dibahas pada Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia yang akan diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis, 25 dan 26 Oktober 2017 di Yogyakarta dan dipancarkan langsung (relay) ke 10 kota di Indonesia.

 

 

 

You have no rights to post comments